Pemdes Wadowetan Lantik Perangkat Desa Sesuai SOTK Baru

Pemdes Wadowetan Lantik Perangkat Desa Sesuai SOTK Baru

MAJALENGKA - Pemerintah Desa Wadowetan Kecamatan Bantarujeg melaksanakan pengukuhan dan pelantikan perangkat desa, Selasa (5/1). Agenda tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa.

Kepala Desa Wadowetan Ujang Imadudin SIP menerangkan, kegiatan berjalan lancar mulai dari dilakukanya sumpah jabatan sampai penandatangan. Ujang berharap aparat desa amanah sesuai jabatan masing-masing, dan dapat mengerjakan tugas sebaik-baiknya.

“Saya berharap kinerja serta pelayanan aparat desa semakin meningkat. Jangan sampai diawal semangat namun selanjutnya leha-leha lupa akan tupoksinya,” tegasnya.

BACA JUGA: Pelantikan Perangkat Desa di Lapangan Voli

Sementara Camat Bantarujeg Abidin SSos MSi mengucapkan selamat yang kepada perangkat desa yang baru dilantik. Dengan jabatan baru, camat berharap bisa mengambil hikmah agar menjadi momentum yang lebih baik lagi.

“Sukses selalu dan semoga selalu diberi kesehatan dalam memberi pelayanan pada masyarakat,” kata camat.

Dirinya juga menyampaikan Kabupaten Majalengka akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2021, terutama di Kecamatan Bantarujeg ada 8 desa yang akan melakukan Pilkades yang salah satunya adalah Desa Wadowetan. Untuk pembentukan pengawas Februari dan penetapan pilkades 22 April, dan pencoblosan 22 Mei sampai tahapan kepala desa terpilih.

“Menghadapi pilkades, perangkat desa yang baru sesuai peraturan SOTK agar bisa menyiapkan tahapan-tahapan mulai dari pembentukan panitia dan lain sebagainya,” terang Abidin. (iim)

https://www.youtube.com/watch?v=cZBvc7KXnnY&t=7s

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: